Mahfud MD Tegaskan 30.000 Narapidana yang Akan Dibebaskan Bukan Tahanan Korupsi

- 5 April 2020, 10:05 WIB
Illustrasi Narapidana
Illustrasi Narapidana /

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan bahwa 30.000 narapidana yang akan dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM itu bukan tahanan korupsi.

"Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat," tulis Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd.

Dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-bekasi.com menurutnya, sejauh ini pemerintah tidak memiliki rencana untuk memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidaha kasus korupsi, teroris, dan bandar narkoba.

Baca Juga: Perubahan yang Akan Terjadi Setelah Pandemi Virus Corona Berakhir

"Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang adalah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba," katanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menyebutkan ada 3 kategori warga binaan yang tidak mendapatkan hak remisi yaitu kasus korupsi, terorisme dan narkoba.

Mahfud mengakui pemerintah mengambil kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Baca Juga: Gelontorkan Bantuan Rp 16,2 Triliun, Jabar Akan Libatkan Pedagang Pasar dan Ojek Online

"Pekan lalu memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum," tuturnya.

Berbeda dengan pernyataan anggota kabinet yang lain, seperti diberitakan sebelumnya oleh pikiranrakyat-bekasi.com Menteri Hukum dan HAM Yasonna Loly mewacanakan untuk merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 seiring dengan kebijakan tahanan di tengah pandemi virus corona, sehingga termasuk juga narapidana korupsi.

Namun, Mahfud menduga apa yang disampaikan Menkumham juga mendapat usulan atau aspirasi dari sebagian masyarakat.

Baca Juga: Buat Resolusi Virus Corona, Berikut Deretan Peran RI dalam Diplomasi Kesehatan di PBB

"Bahwa itu tersebar di luar itu, mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham, kemudian Kemenkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu," ujarnya.

Diketahui bahwa Menkumham akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

"Sekitar 30.000 orang (yang akan dibebaskan)," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Selasa 31 Maret 2020.

Baca Juga: Dikritik Perihal Pemangkasan Gaji Pemain, Luis Suarez: Saya Terluka

Pembebasan 30 ribu narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Dalam kepmen yang ditandatangani Yasonna pada Senin, 30 Maret 2020 diterangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut, di antaranya lembaga pemasyarakatan, LPKA, dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.

Dengan telah ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam, dinilai perlu untuk melakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x