Cegah Penyebaran Virus Corona, 31.786 Napi Dewasa dan Anak Telah Dibebaskan

- 6 April 2020, 08:00 WIB
PEMBEBASAN narapidana.*
PEMBEBASAN narapidana.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaporkan hingga Minggu, 5 April 2020 lalu sebanyak 31.786 narapidana (napi) dewasa dan anak telah dibebaskan.

Pembebasan tersebut melalui program asimilasi dan integrasi, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-bekasi.com, menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho mengatakan bahwa angka pembebasan napi tersebut akan terus bergerak.

Baca Juga: Labkesda Jabar Mampu Periksa 96 Sampel Virus Corona Per Hari

“Jajaran kami terus mendata narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 untuk dirumahkan melalui asimilasi dan integrasi," ujar Nugroho dalam keterangannya, di Jakarta Minggu, 5 April 2020 lalu.

Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 merupakan peraturan yang memuat syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Nugroho mengatakan tidak bisa dipungkiri bahwa narapidana dan anak merupakan bagian dari kelompok yang rentan tertular COVID-19, walaupun jajaran pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan.

Baca Juga: Permenkes Tentang PSBB Dituding Tidak Efektif, DPR: Hanya Menambah Birokrasi Saja

"Kondisi ini semakin dipicu permasalahan overcrowding yang terjadi hampir di seluruh lapas dan rutan seluruh Indonesia," kata dia.

Nugroho menegaskan bahwa narapidana dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

“Mereka yang menjalankan asimilasi dan integrasi adalah yang tidak terkait PP 99, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ramai dibicarakan," tambah Nugroho.

Baca Juga: Terawan Teken Perkemenkes Atur Pelaksanaan PSBB Virus Corona

"Selain tidak terkait PP 99 Tahun 2012, mereka yang bisa diberikan asimilasi di rumah pastinya sudah melalui penilaian perilaku yang ketat. Mereka telah mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian, dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana," lanjutnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa 30.000 lebih narapidana dan anak yang telah dibebaskan kini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Ia mengatakan, selama masa tersebut, narapidana dan anak tersebut wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.

Baca Juga: Imbas Virus Corona, Kemenag Minta Umat Nasrani Rayakan Paskah di Rumah

“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara daring melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS,” terangnya.

Nugroho menambahkan, saat ini hampir seluruh kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dilakukan secara daring, sebagai bagian langkah pencegahan penyebaran Virus Corona ke lapas, rutan, dan LPKA.

Sebelumnya, kunjungan narapidana, tahanan dan anak, persidangan pengadilan dan sidang tim pengamat pemasyarakatan telah diselenggarakan secara daring.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x