Jokowi: Tidak Ada Pembebasan Napi Korupsi karena Virus Corona

- 6 April 2020, 11:28 WIB
JOKOWI.*
JOKOWI.* /Instagram @kemensetneg.ri/

Selain itu, ia juga mengakui bahwa kondisi lapas di Indonesia sangat padat sehingga berpotensi untuk menyebarkan COVID-19 lebih luas lagi.

Baca Juga: Kasus Pertama, Harimau di New York Positif Terinfeksi Virus Corona

"Kita juga minggu yang lalu saya sudah menyetujui agar ada juga pembebasan napi karena lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran COVID-19 di lapas-lapas kita," katanya.

Namun menurutnya, para narapidana yang dibebaskan itu tidak bebas begitu saja.

"Tentu ada syaratnya, ada kriterianya dan ada pengawasannya," tuturnya.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Permenkes tentang PSBB Masih Sisakan Celah

Seperti diberitakan sebelumnya oleh pikiranrakyat-bekasi.com bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly sudah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada 30 Maret 2020.

Penandatanganan tersebut untuk membebaskan 30.000 narapidana dan anak yang juga dapat menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp 260 miliar.

Namun Indonesia Corruption Watch (ICW) memprotes terkait kemungkinan pembebasan napi kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya dapat dibebaskan melalui revisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Baca Juga: Awal Pekan Kedua April 2020 Sesi I: Berlawanan dengan Rupiah, IHSG Dibuka Menguat

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x