Sempat Dilarang, Pemerintah Buka Keran Ekspor Batu Bara per 1 Februari 2022, Persediaan Mencukupi?

- 1 Februari 2022, 16:07 WIB
Ilustrasi tambang batu bara.
Ilustrasi tambang batu bara. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa/aa

PR BEKASI - Pemerintah Indonesia sempat memberlakukan pelarangan aktivitas ekspor hasil bumi Tanah Air selama sebulan penuh.

Kebijakan pelarangan ekspor tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Kini, Indonesia kembali membuka keran ekspor, terutama batu bara setelah pasokan dan persediannya masih terkendali.

Batu bara selama ini digunakan pemerintah Indonesia untuk pembangkit listrik tenaga uap.

Baca Juga: Spoiler Ghost Doctor Episode 9, Rain dan Kim Bum Bingung Hadapi Situasi

Hal itu diumumkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin.

"Terhitung sejak 1 Februari 2022, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara," ucapnya, mengutip Antara.

Kendati keran ekspor sudah dibuka kembali, pemerintah tetap memberikan batasan.

Perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajiban persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada 2021 yang boleh melakukan ekspor.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x