Amnesty Internasional: Pemerintah Harus Lindungi Keselamatan dan Kesejahteraan Pekerja

- 9 April 2020, 10:13 WIB
PEKERJA sedang mengerjakan alat-alat kesehatan.*
PEKERJA sedang mengerjakan alat-alat kesehatan.* /Ai Rika Rachmawati/"PR/

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan ibukota akan mulai menerapkan PSBB pada Jumat, 10 April 2020.

Baca Juga: Ikut Galang Dana, Najwa Shihab Unggah Konser Terakhir Glenn Fredly

Pembatasan tersebut akan berlangsung selama 14 hari hingga tanggal 23 April 2020, namun dapat diperpanjang jika penyebaran infeksi COVID-19 masih mengalami peningkatan.

Termasuk dalam kebijakan PSBB tersebut diantaranya peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan di tempat umum termasuk kegiatan keagamaan, sosial dan budaya, serta pembatasan moda transportasi.

Selama pelaksanaan penanggulangan pandemi COVID-19, Amnesty International Indonesia dan TURC menemukan sudah banyak pekerja yang dirumahkan tanpa dibayarkan upahnya dan bahkan mengalami Pemutusan Hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, 5 Permainan yang Dapat Dimainkan Bersama Keluarga

Selain itu, masih terdapat perusahaan yang belum menerapkan pola hidup bersih dan standar kesehatan kerja yang memadai.

Perlindungan K3 seperti masker, hand sanitizer dan Alat Pelindung Diri (APD) tidak cukup tersedia.

Kebijakan kerja dari rumah atau work from home pun belum tentu dapat dilaksanakan, seperti oleh pekerja manufaktur, alih daya, pemagang dan pekerja harian lepas, karena mereka dibayar sesuai target satuan hasil atau kedatangan.

Baca Juga: Hasil SNMPTN Resmi Diumumkan, Berikut 10 Provinsi dengan Jumlah Siswa Terbanyak yang Lolos

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x