PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan skema apabila pelaksanaan haji 2020 secara resmi dibatalkan akibat pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Skema yang akan ditempuh oleh Kemenag adalah pengembalia dana pelunasan biaya perjalanan jamaah haji.
Dikutip Pikirankrayat-bekasi.com dari Antara, skema tersebut disepakati oleh pemerintah beserta Komisi VIII DPR dalam rapat dengar pendapat pada Rabu 15 April 2020 lalu.
Baca Juga: Cek Fakta: Obat Covid-19 Ditemukan dan Siap Disebarkan di Indonesia, Simak Faktanya
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar menggarisbawahi bahwa dana yang dikembalikan bukan setoran awal ongkos haji melainkan dana pelusanan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Terkecuali para calon haji yang bersangkutan berniat untuk membatalkan rencananya menunaikan ibadah haji.
Sementara itu apabila pelaksanaan haji 2020 resmi dibatalkan dan calon haji hanya menarik setoran Bipih makan yang bersangkutan tetap berangkat pada pelaksanaan ibadah haji ke Tanah Suci.
Baca Juga: Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB di Bandung Raya Diterapkan
Sejatinya bahwa pemerintah sudah menyiapkan dua skema perihal pengembalian dana pelunasan Bipih.
Pertama, calon haji bisa mengajukan pengembalian dana pelunasaan Bipih ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag kabupaten/kota, selanjutnya memasukkan data pengajuan pembatalan ke sistem Komputerisasi Haji Terpadu.