Sebut Facebook Jadi Sarang Hoaks, Kemenkominfo Ingatkan Denda Rp 1 Miliar

- 19 April 2020, 12:45 WIB
ILUSTRASI hoaks.*
ILUSTRASI hoaks.* /Kominfo/

PIKIRAN RAKYAT – Di tengah maraknya pemberitaan terkait perkembangan pandemi virus corona di Indonesia dan dunia, oknum-oknum tak bertanggung jawab justru terus melancarkan aksinya dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks yang meresahkan masyarakat.

Sejumlah pihak menilai hoaks bisa menimbulkan kondisi masyarakat yang tidak kondusif yang dapat berujung pada kesalahpahaman dan kekacauan.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menidak tegas dengan memberikan sanksi berupa denda hingga Rp 1 miliar atau penjara maksimal enam tahun bagi oknum penyebar hoaks.

Baca Juga: 5 Bulan Virus Corona Serang Dunia, Apa saja yang Sudah Ilmuwan Ketahui? 

Oknum penyebar hoaks masuk dalam kategori pelanggar aturan yang mengacu pada tindakan hukum.

Hukuman tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tutur Menkominfo Johnny G Plate sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari BNPB

Pada pasal 45A ayat 1 UU ITE menyebut setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan kemudian mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan hukum pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga: Cegah Corona, Kemenag Siapkan Protokol Pelaksanaan Rukyat Hilal 

Maka dari itu untuk memberantas hoaks di masyarakat, Kominfo bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Hingga saat ini Kominfo telah menangkap sebanyak 89 tersangka di mana 14 orang sudah ditahan dan 75 tersangka lainnya masih dalam proses persidangan.

Selain itu, kini Kominfo telah menemukan 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital yang banyak digunakan masyarakat Indonesia seperti Instagram, Twitter, Facebook, dan YouTube.

Kominfo mengungkapkan kasus hoaks yang ditemui paling banyak tersebar di Facebook yakni sebanyak 861 kasus, disusul Twitter sebanyak 204 kasus, kemudian Instagram, dan YouTube.

Baca Juga: PSBB Jawa Barat, Ridwan Kamil Minta Perusahaan Lakukan Rapid Test kepada Karyawannya 

893 di antaranya telah di-take down, sedangkan 316 lainnya Kominfo sedang mengajukan permohonan tindak lanjut kepada masing-masing platform.

“Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan, seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik,” tutur Johnny G Plate.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x