Berubah Pikiran, Luhut Pandjaitan Resmi Larang Mudik Lebaran Mulai 24 April 2020

- 21 April 2020, 16:37 WIB
Ilustrasi pekerja mudik dengan kereta api.
Ilustrasi pekerja mudik dengan kereta api. //bumn.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan untuk melarang masyarakat mudik ke kampung halaman pada lebaran 2020 demi mencegah penyebaran virus corona.

Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan resmi melarang mudik lebaran 2020.

"Mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan, kami melakukan tiga kali survei," kata Luhut sebagaimana dilansir dari Antara oleh Pikiranrakyat-bekasi.com.

Baca Juga: Imbas Merebaknya Virus Corona, Angka Permintaan Obat Penenang di AS Alami Peningkatan 

Luhut menyatakan, meski sudah ada imbauan dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik, namun dari hasil survei yang dilakukan, sekira 24 persen warga masih ada yang bersikeras untuk melaksanakan mudik.

Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saar Ramadhan maupun Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Larangan tersebut untuk wilayah Jabodetabek, wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan wilayah zona merah virus corona.

Larangan mudik tersebut efektif diberlakukan mulai 24 April 2020. Selain itu, Luhut juga mengatakan akan ada sanksi bagi yang melanggar.

Baca Juga: Abaikan Social Distancing, Presiden Brasil Dukung Demo Tolak #Dirumahaja 

"Ada sanksi-sanksinya, namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut.

Selain itu, menurut Luhut, larangan mudik tersebut nantinya tidak akan memperbolehkan lalu lintas orang untuk ke luar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

"Namun, logistik masih dibenarkan, masih juga diperbolehkan arus lalu lintas, dan orang di dalam Jabodetabek," ucapnya.

Selanjutnya, ia juga mengatakan transportasi massal di Jabodetabek seperti kereta rel listrik (KRL) tetap akan berjalan seperti biasa.

Baca Juga: Ramadhan Segera Tiba, Jangan Lewatkan Keistimewaan saat Lailatul Qadar 

"KRL tidak akan ditutup ini untuk tenaga medis, cleaning service, (pekerja) rumah sakit, dan sebagainya karena mereka banyak dari hasil temuan kami yang naik KRL Bogor-Jakarta, itu bekerja dalam bidang-bidang tadi," katanya.

Hingga Senin, 20 April 2020 sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB.

Provinsi yang sudah disetujui PSBB-nya oleh Kementerian Kesehatan adalah DKI Jakarta dan Sumatera Barat.

Sedangkan, kabupaten dan kota yang melakukan PSBB adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.

Baca Juga: Imbas Merebaknya Virus Corona, Angka Permintaan Obat Penenang di AS Alami Peningkatan 

Selain itu Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.

Sumatera Barat akan menerapkan PSBB pada 22 April 2020 hingga 14 hari ke depan.

Sementara itu, kelima daerah penyangga DKI Jakarta itu yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada 15 April 2020 hingga 29 April 2020.

Sedangkan wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang diputuskan akan menerapkan PSBB mulai 22 April 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x