Romahurmuziy Dapat Diskon Hukuman Vonis Jadi Setahun Penjara

- 24 April 2020, 13:30 WIB
TERDAKWA kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 6 Januari 2020.*
TERDAKWA kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 6 Januari 2020.* /SIGID KURNIAWAN/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis mantan Ketua Umum PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Romahurmuziy alias Rommy menjadi 1 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap dari pejabat di Kementerian Agama.

"Menyatakan terdakwa Muchammad Romahurmuziy telah terbukti secraa sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan." Demikian putusan Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana dilaporkan Antara, Jumat 24 April 2020.

Baca Juga: Kim Jong Un Dikabarkan Sakit Parah, Donald Trump Sampaikan Pendapatnya

Hal itu diputuskan hakim Daniel Dalle Pairunan selaku ketua majelis dengan anggota majelis hakim I Nyoman Adi Juliasa dan Achmad Yusak.

Sebelumnya, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Romahurmuziy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban Rp 46,4 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga: Akibat Anak-Anak Bermain Petasan Sehabis Sahur, 5 Rumah di Bekasi Ludes Terbakar

Hakim juga tidak mencabut hak politik Romahurmuziy seperti yang dituntut JPU KPK yaitu selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pidananya.

Majelis hakim tingkat pertama mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa mantan narapidana harus menunggu jeda waktu Iima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai Iatar belakangnya bahwa jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati, atau wali kota.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x