Jadwal Imsak dan Azan Magrib Jakarta Hari Ini Rabu, 6 Mei 2020

- 6 Mei 2020, 11:30 WIB
ILUSTRASI ramadhan.*
ILUSTRASI ramadhan.* /Pixabay/

Bertepatan dengan merebaknya pandemi Virus Corona, tentunya terdapat beberapa kebijakan baru dari pemerintah guna menekan angka penyebarannya.

Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Virus Corona.

Kemudian, dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa umat Islam Indonesia tetap diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa dengan baik sesuai ketentuan fikih ibadah.

Baca Juga: Kabar Baik, Premier League Berencana Tayangkan Sisa Musim ini Secara Gratis di YouTube

Berikut ini panduan yang harus diperhatikan saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1441 H.

1. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti
2. Salat tarawih dilakukan secara individiual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah
3. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan anjuran Nabi Muhammad SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran
4. Tidak melakukan iktikaf di masjid atau musala pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah