Telat Vaksin Kedua? Ini Aturan Baru Kemenkes

- 19 Februari 2022, 09:48 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali merilis aturan baru bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali merilis aturan baru bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi. /Antara/Fikri Yusuf

PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus berupaya melaksanakan vaksinasi kepada masyarakat guna mencegah Covid-19.

Namun dalam vaksinasi harus berkelanjutan dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Jika tidak adanya kelanjutan dari vaksin dosis satu ke vaksin dosis dua dalam waktu selama enam bulan, maka vaksinasi harus diulangi dari awal.

Baca Juga: Cara Atasi Efek Samping Usai Mendapat Suntikan Vaksin Booster

Hal itu disampaikan Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi pada Jumat, 18 Februari 2022.

"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari 6 bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali," kata Siti Nadia Tarmizi.

Selain itu, Siti Nadia menyebutkan dalam aturan vaksinasi baru tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Baca Juga: J-Hope BTS Baru Saja Berulang Tahun, Berikut Deretan Lagu Solo Terbaiknya

Masih menurut Nadia, untuk penggunaan vaksin dalam hal ini bisa menggunakan platform atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin awal.

"Vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya," kata Siti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Sabtu, 19 Februari 2022.

Nadia menyampaikan, aturan baru tersebut untuk masyarakat yang telat mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua namun kurang dari 6 bulan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ukraina dan Rusia Baku Tembak hingga Shio yang Kelewat Hoki di 2022

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor SR.02.06/II/421/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.

Nadia berharap kepada masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua kurang dari 6 bulan, bisa diberikan vaksin platform atau jenis yang berbeda dengan vaksin dosis pertama.

Meski demikian pemberian vaksin platform atau jenis yang berbeda sesuai dengan ketersediaan di wilayah setempat.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah