Kepala Otorita IKN Nusantara Segera Ditunjuk Presiden Jokowi, Paling Lambat Diumumkan 15 April 2022

- 20 Februari 2022, 15:57 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan segera menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara paling lambat 15 April 2022 mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan segera menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara paling lambat 15 April 2022 mendatang. //Instagram/@jokowi

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia akan segera menunjuk sosok yang akan menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Nantinya, kepala Otorita IKN Nusantara sendiri akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tata cara penunjukan Kepala Otorita IKN Nusantara sendiri sebagaimana tercantum dalam pasal 10 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diundangkan 15 Februari 2022.

Diketahui, pemerintah harus segera menuju sosok yang akan diangkat sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara sebelum 15 April 2022 mendatang.

Baca Juga: Bocoran One Piece 1041: Katakuri Jadi Yonkou Gantikan Big Mom, Luffy Dapat Aliansi Baru di Wano Kuni

Sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU tersebut, Kepala Otorita IKN Nusantara akan memiliki masa jabatan selama lima tahun.

Nantinya, Kepala Otorita IKN Nusantara juga dapat dipilih kembali untuk periode selanjutnya dengan masa jabatan yang sama.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden,” ujar pasal 10 ayat (3) UU IKN tersebut.

“Paling lambat Presiden mengangkat Kepala Otorita IKN Nusantara 2 (dua) bulan setelah UU ini diundangkan," lanjut bunyi UU tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Minggu, 20 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x