Kepala Otorita IKN Nusantara Segera Ditunjuk Presiden Jokowi, Paling Lambat Diumumkan 15 April 2022

- 20 Februari 2022, 15:57 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan segera menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara paling lambat 15 April 2022 mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan segera menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara paling lambat 15 April 2022 mendatang. //Instagram/@jokowi

Baca Juga: Ramalan Shio Macan, Kerbau, Tikus, Kelinci pada Senin, 21 Februari 2022: Gampang Cari Cuan

Tak hanya mengangkat Kepala Otorita IKN Nusantara, UU tersebut juga menjelaskan bahwa Presiden mempunyai kuasa untuk mencopot jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara sebelum periode jabatannya berakhir.

"Presiden mempunyai kewenangan mencopot kepala Otorita IKN Nusantara sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir,” katanya.

Dalam memimpin ibu kota baru tersebut, Kepala Otorita IKN Nusantara sendiri akan didampingi Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang akan membantu dalam membangun ibu kota baru.

Diketahui, Presiden Jokowi memiliki wewenang untuk menentukan pejabat di posisi tersebut.

"Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKn Nusantara,” bunyi pasal 9 ayat (!) UU IKN.

Baca Juga: Ramalan Shio Babi, Ayam, Anjing, dan Monyet Besok Senin, 21 Februari 2022: Ada Rasa Dilema

“Mereka akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," tambah pasal tersebut.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara yang terletak di Kalimantan itu.

Diketahui telah terdapat beberapa nama tokoh yang diduga kuat akan mengisi jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah