Minyak Goreng Mahal dan Langka, Polisi Sebut Penimbun Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Milyar

- 21 Februari 2022, 10:14 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Antara Foto//NOVA WAHYUDI

Baca Juga: 3 Zodiak Miliki Hari Hebat pada Senin, 21 Februari 2022: Scorpio Punya Energi Luar Biasa Saat Hadapi Tantangan

"Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” tegasnya seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Senin, 21 Februari 2022.

Lebih lanjut Ramadhan pun menjelaskan jika terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng, maka pihak satgas pangan polri akan menindaknya secara tegas sesuai pasal yang berlaku.

Yakni pasal Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2. Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp50 milyar.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Sempat Merasa Badannya Kaku Sebelum Dinyatakan Positif Covid-19

"Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu," katanya.

"Pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” tuturnya.

Diketahui saat ini harga minyak goreng di sejumlah daerah di Indonesia tengah mengalami kenaikan.

Khusunya di sejumlah warung dan pasar-pasar tradisional dengan harga berkisar antara Rp19.000 hingga Rp21.000.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x