Minyak Goreng Mahal dan Langka, Polisi Sebut Penimbun Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Milyar

- 21 Februari 2022, 10:14 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Antara Foto//NOVA WAHYUDI

PR BEKASI - Heboh harga minyak goreng mahal dan terjadi kelangkaan stok di sejumlah daerah di Indonesia.

Diduga langkanya minyak goreng ini disebabkan oleh aksi sejumlah oknum yang melakukan penimbunan.

Polisi menyebutkan jika terjadi penimbunan minyak goreng, maka pelakunya akan ditindak tegas dengan pidana penjara maksimal lima tahun, atau denda maksimal Rp50 milyar.

Menanggapi harga minyak goreng yang mahal dan untuk mencegah kelangkaannya, pemerintah melalui satgas pangan polri telah melakukan beberapa penanganan untuk tetap menstabilkannya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 21 Februari 2022: Michi Belum Juga Hamil, Angga Berusaha Keras Tutupi Rasa Kecewanya

Seperti yang dijelaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan diantaranya, bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung.

Melakukan operasi pasar untuk memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kembali menyebutkan, meski stok dan ketersediaan minyak goreng cukup, namun terdapat sejumlah oknum pelaku usaha yang melakukan penimbunan sehingga membuat bahan pangan ini menjadi langka.

"Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x