Kasus Dugaan Eksploitasi ABK Indonesia di Kapal Tiongkok, Pemerintah RI Mulai Lakukan Investigasi

- 13 Mei 2020, 20:00 WIB
POTRET Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
POTRET Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. //Instagram/retno_marsudi

Sebagian ABK yang belum menerima gaji, namun sebagian juga yang sudah menerima namun tidak sesuai dengan perjanjian yang ada di kontrak kerja.

Baca Juga: Tak Hanya di Bandung, Kasus Daging Babi Akan Ditelusuri di Solo

Bukan hanya terkait gaji yang belum dibayarkan, jam kerja para ABK mencapai 18 jam dalam satu harinya.

“Saya tekankan bahwa kita mengutuk perlakuan tidak manusiawi yang dialami ABK kita di RRT, karena berdasarkan informasi, perlakuan ini telah mencederai Hak Asasi Manusia," katanya.

Pemerintah pun memiliki komitmen tinggi untuk menuntaskan masalah ini.

Baca Juga: Saingi Zoom, WhatsApp Beri Kejutan dalam Waktu Dekat Adanya Fitur Video Call 50 Orang Sekaligus

“Kasus ini langsung ditindak tegas oleh ororitas RRT dan Indonesia, Indonesia memaksimalkan kerjasama dalam penyelesaian kasus ini,” tuturnya.

Hingga kini proses investigasi masih terus dilakukan, agen penyalur anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang jasadnya dilarung ke laut dari kapal penangkap ikan Tiongkok Long Xing 629 dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Karena diduga ada penyaluran tenaga kerja secara ilegal di balik kasus tersebut.

Baca Juga: Nebraska hingga California, Voting Drive Thru Warnai Pemilu 2020 AS di Tengah Pandemi Corona

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x