Laporan Roy Suryo ke Yaqut Cholil Qoumas Ditolak, Polisi Sarankan Lapor ke Bareskrim Polri

- 25 Februari 2022, 07:57 WIB
Laporan Roy Suryo kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas ditolak.
Laporan Roy Suryo kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas ditolak. /PMJ News

PR BEKASI - Laporan dari mantan politisi Partai Demokrat, Roy Suryo, terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Roy Suryo telah melaporkan pernyataan dari Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut suara toa masjid dengan gonggongan anjing, sehingga menimbulkan pro kontra.

Roy Suryo mengirimkan laporan pada Kamis, 24 Februari 2022 sore dengan sangkaan Pasal 156 A KUHPidana tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 tentang ITE.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Dikabarkan Diutamakan untuk Masyarakat Indonesia

Di depan wartawan mantan Menpora ini mengatakan bahwa dia telah melalui masa konsultasi yang cukup panjang terkait laporan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

Akan tetapi, meskipun begitu dia tidak berhasil mengantongi bukti pelaporan karena ditolak oleh pihak penyidik di Polda Metro Jaya dengan alasan lokasi kejadian.

"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasa saya keluar membawa tanda bukti lapor saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor," ujar Roy Suryo, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Yoon Chan Young Pemain All Of Us Are Dead Positif Covid-19, Acara Knowing Bros Batal Syuting

Menurut pihak Kepolisian, tempat kejadian perkara dari kasus ini adalah di Pekanbaru, Riau, dan bukan di wilayah Jakarta atau sekitarnya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x