Laporan Roy Suryo ke Yaqut Cholil Qoumas Ditolak, Polisi Sarankan Lapor ke Bareskrim Polri

- 25 Februari 2022, 07:57 WIB
Laporan Roy Suryo kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas ditolak.
Laporan Roy Suryo kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas ditolak. /PMJ News

Roy menyampaikan bahwa kejadian ketika Yaqut melontarkan pernyataan tersebut memang di Pekanbaru, saat yang bersangkutan melakukan wawancara.

"Awalnya saya memang berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video ke saya meminta pendapat saya selaku Pengamat Teknologi Informatika untuk meneliti rekaman itu apakah asli atau tidak," tuturnya.

Baca Juga: Pemilik Zodiak Ini Bakal Banjir Rezeki hingga Untung Banyak di Bulan Maret 2022, Apakah Anda Termasuk?

Bukan tanpa penolakan sepenuhnya, petugas memberikan saran kepada Roy Suryo agar melaporkan Yaqut Cholil ke Bareskrim Polri atau Polda Riau saja.

Lebih lanjut, nama dari Menag saat ini kembali menuai sorotan setelah mengeluarkan pernyataan kontroversial yang kesekian kalinya.

Kali ini, dia dituding membandingkan suara dari toa masjid dengan salakan gonggongan anjing.

Lontaran kalimat tersebut diungkapkan Yaqut ketika membahas soal SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala di Pekanbaru, Riau.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Mbah Mijan Terawang Energi Aneh di Mantan Suami Mawar AFI, hingga Tanggapan Kakak Ayu Aulia

SE itu mengatur soal batas volume dari toa atau pengeras suara di Masjid maupun Musala yang hanya diperbolehkan maksimal 100 dB (desibel) agar tidak mengganggu warga.

Dia menyebut bahwa di daerah mayoritas muslis setiap 100 hingga 200 meter terdapat masjid atau mushala, sehingga rentan bunyi dalam waktu bersamaan yang disinyalir menimbulkan gangguan.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah