Laporan Roy Suryo ke Yaqut Cholil Qoumas Ditolak, Polisi Sarankan Lapor ke Bareskrim Polri

- 25 Februari 2022, 07:57 WIB
Laporan Roy Suryo kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas ditolak.
Laporan Roy Suryo kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas ditolak. /PMJ News

PR BEKASI - Laporan dari mantan politisi Partai Demokrat, Roy Suryo, terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Roy Suryo telah melaporkan pernyataan dari Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut suara toa masjid dengan gonggongan anjing, sehingga menimbulkan pro kontra.

Roy Suryo mengirimkan laporan pada Kamis, 24 Februari 2022 sore dengan sangkaan Pasal 156 A KUHPidana tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 tentang ITE.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Dikabarkan Diutamakan untuk Masyarakat Indonesia

Di depan wartawan mantan Menpora ini mengatakan bahwa dia telah melalui masa konsultasi yang cukup panjang terkait laporan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

Akan tetapi, meskipun begitu dia tidak berhasil mengantongi bukti pelaporan karena ditolak oleh pihak penyidik di Polda Metro Jaya dengan alasan lokasi kejadian.

"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasa saya keluar membawa tanda bukti lapor saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor," ujar Roy Suryo, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Yoon Chan Young Pemain All Of Us Are Dead Positif Covid-19, Acara Knowing Bros Batal Syuting

Menurut pihak Kepolisian, tempat kejadian perkara dari kasus ini adalah di Pekanbaru, Riau, dan bukan di wilayah Jakarta atau sekitarnya.

Roy menyampaikan bahwa kejadian ketika Yaqut melontarkan pernyataan tersebut memang di Pekanbaru, saat yang bersangkutan melakukan wawancara.

"Awalnya saya memang berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video ke saya meminta pendapat saya selaku Pengamat Teknologi Informatika untuk meneliti rekaman itu apakah asli atau tidak," tuturnya.

Baca Juga: Pemilik Zodiak Ini Bakal Banjir Rezeki hingga Untung Banyak di Bulan Maret 2022, Apakah Anda Termasuk?

Bukan tanpa penolakan sepenuhnya, petugas memberikan saran kepada Roy Suryo agar melaporkan Yaqut Cholil ke Bareskrim Polri atau Polda Riau saja.

Lebih lanjut, nama dari Menag saat ini kembali menuai sorotan setelah mengeluarkan pernyataan kontroversial yang kesekian kalinya.

Kali ini, dia dituding membandingkan suara dari toa masjid dengan salakan gonggongan anjing.

Lontaran kalimat tersebut diungkapkan Yaqut ketika membahas soal SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala di Pekanbaru, Riau.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Mbah Mijan Terawang Energi Aneh di Mantan Suami Mawar AFI, hingga Tanggapan Kakak Ayu Aulia

SE itu mengatur soal batas volume dari toa atau pengeras suara di Masjid maupun Musala yang hanya diperbolehkan maksimal 100 dB (desibel) agar tidak mengganggu warga.

Dia menyebut bahwa di daerah mayoritas muslis setiap 100 hingga 200 meter terdapat masjid atau mushala, sehingga rentan bunyi dalam waktu bersamaan yang disinyalir menimbulkan gangguan.

Yaqut pun lantas mencontohkan jika di suatu kompleks hampir semuanya memelihara anjing dan mereka menggonggong dalam waktu bersamaan, sama saja menimbulkan gangguan.

Baca Juga: Pertandingan Play-Off Piala Dunia Ukraina Melawan Skotlandia Dihentikan Akibat Invasi Rusia

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua," katanya.

"Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," tandasnya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah