Roy Suryo Dinilai Sebarkan Kabar Bohong, Muannas Alaidid: Harus Diproses Hukum Supaya Ada Efek Jera

- 25 Februari 2022, 12:01 WIB
Ilustrasi. Muanas Alaidid bela Menag Yaqut.
Ilustrasi. Muanas Alaidid bela Menag Yaqut. /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

PR BEKASI - Direktur Eksekutif Komite Pemberantas Mafia Hukum, Muannas Alaidid berharap Pakar Telematika Roy Suryo segera diproses secara hukum.

Muannas Alaidid berharap Roy Suryo mendapatkan efek jera karena telah melayangkan tuduhan yang tidak benar pada Menteri Agama Gus Yaqut.

Muannas Alaidid menilai, Roy Suryo telah menuduh Gus Yaqut melakukannya penistaan agama padahal sebenarnya tidak.

"Tuduhan RS  terhadap seorang pejabat publik disampaikan di hadapan awak media bahkan di medsosnya, yang katanya dinilai ada dugaan melakukan penistaan agama padahal tidak," tutur Muannas Alaidid.

Baca Juga: 4 Tanda Zodiak yang Selalu Merasa Cemas Menurut Astrologi, Leo Banyak Berpikir

"Si penuduh harus diproses hukum supaya ada efek jera, apalagi laporan dia sudah ditolak polisi, karena memang tidak ada pidananya," sambungnya.

Lebih lanjut, Muannas Alaidid menjelaskan alasan Roy Suryo tidak seharusnya melaporkan Gus Yaqut ke Polisi.

"Karena delik umum bukan aduan siapa pun, sepanjang mengetahui terjadinya dugaan tindak pidana terhadap kabar bohong dan potongan video yang dapat merugikan kepentingan umum dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Konflik Ikatan Cinta 25 Februari 2022: Nino Berulah Lagi, Al dan Mama Rosa Perketat Penjagaan Reyna

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x