Viral Rencana Peluncuran Kembang Api dan Bunyi Sirine, Tandai Akhir Masa PSBB di Kota Tegal

- 22 Mei 2020, 12:27 WIB
PEMKOT Tegal akan menggelar penyemprotan disinfektan berskala besar dan peluncuran kembang api di alun-alun sebagai tanda berakhirnya PSBB.*
PEMKOT Tegal akan menggelar penyemprotan disinfektan berskala besar dan peluncuran kembang api di alun-alun sebagai tanda berakhirnya PSBB.* /Instagram @pemkot.tegal/

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di Kota Tegal telah berakhir hari ini Jumat, 22 Mei 2020.

Sempat menjadi kota pertama yang melakukan pelaksanaan lockdown lokal, Pemerintah Kabupaten Tegal menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi kasus positif di kotanya sejak Selasa, 19 Mei 2020.

Kasus positif covid-19 di Kota Tegal sebanyak 16 orang dengan rincian 3 masih dirawat, 10 sembuh, dan 3 dinyatakan meninggal dunia.

Kota Tegal pun seketika viral. Selain kasus positif yang hampir sepekan tidak bertambah, rencana Pemkot Tegal melaksanakan sejumlah kegiatan di hari terakhir PSBB pun menuai perhatian publik.

Baca Juga: Dikira Bakal Dapat Hadiah, Pemenang Lelang Motor Gesits Malah Kaget Ditagih Rp 2 Miliar 

Pada pukul 13.00 WIB siang nanti, Pemkot Tegal akan mengadakan penyemprotan disinfektan berskala besar.

Penyemprotan tersebut akan melibatkan puluhan mobil water canon dan Polda Jawa Tengah.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono yang beberapa waktu lalu sempat viral karena aksi lockdown lokalnya akan memimpin penyemprotan disinfektan dari udara menggunakan helikopter.

Penyemprotan akan bersiap setelah pelaksanaan salat Jumat dengan dimulai dari lapangan Tegal selatan mengitari empat kecamatan di wilayah Kota Tegal.

Baca Juga: Ikuti Anjuran Pemerintah, Masjid Istiqlal Pastikan Tidak Gelar Salat Idulfitri 

Masyarakat Kota Tegal pun diimbau untuk tetap di rumah selama penyemprotan berlangsung.

Tidak hanya penyemprotan, ramai dibicarakan oleh warganet mengenai edaran pelaksanaan apel malam yang disertai perayaan kembang api.

Di Twitter pun ramai dibicarakan soal perayaan kembang api sekitar pukul 22.00 WIB.

Netizen pun ramai-ramai memuji keberhasilan Pemerintah Kota Tegal yang pertama kali mengumumkan kasusnya pada 30 Maret 2020.

Baca Juga: Ikuti Anjuran Pemerintah, Masjid Istiqlal Pastikan Tidak Gelar Salat Idulfitri 

Namun tidak sedikit yang meminta untuk dibatalkan pelaksanaan perayaan kembang api tersebut.

Selain dianggap membuang-buang anggaran namun juga dianggap menimbulkan kerumunan baru yang berpotensi untuk kembali menimbulkan kasus covid-19 yang baru.

Di kolom komentar unggahan Pemkot Tegal mengenai penyemprotan disinfektan, warganet pun juga mengingatkan bahaya kerumunan yang dapat terbentuk akibat pelaksanaan perayaan kembang api tersebut.

VIRAL poster apel malam dan peluncuran kembang api spektakuler di Kota Tegal Jumat malam, 22 Mei 2020.*
VIRAL poster apel malam dan peluncuran kembang api spektakuler di Kota Tegal Jumat malam, 22 Mei 2020.*

"Jumlah pasien masih terus bertambah, jangan selebrasi terlalu dini dulu lah pak," komentar @arysnasunariyo.

Baca Juga: Menjelang Lebaran, Pemkab Bekasi Kaji Perpanjangan PSBB Tahap Keempat 

"Terlalu berlebihan kalau sampai jadi ada pesta kembang api. Mengundang banyak massa. Hadeh," komentar @muh_faizal_riza.

"Teruntuk Pak Dedy. Pak saya memohon dengan hormat, pesta kembang apinya DITIADAKAN saja. Uangnya bisa disimpan dulu atau digunakan untuk hal-hal yg lebih bermanfaat pak. Kita semua tahu Tegal sudah zona hijau tapi kabupaten disekitar kita masih merah dan Bapak bilang kalau Kota Tegal sebagai kota central kan? Kami sangat memohon kepada Bapak untuk meniadakan pesta kembang api pak. Please. Sayang uangnya dan kinerjamu dalam PSBB akan sia-sia apabila ada pesta kembang api. Terima kasih dan mohon maaf apabila ada kata-kata yg salah," komentar @mettametta11.

Baca Juga: Masuk Zona Merah Virus Corona, Pemkot Bekasi Perbolehkan Warga Salat Id di Masjid dan di Lapangan 

Pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 Hijriah

Pemkot Tegal memperkenankan masyarakatnya untuk melaksanakan salat idulfitri di masjid atau lapangan terbuka dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan tersebut antara lain melakukan penyemprotan disinfektan sebelum salat, menyediakan tempat cuci tangan, wajib pakai masker, tidak mengedarkan kotak infak, tidak bersalaman, dan menerapkan physical distancing.

Pemkot Tegal juga melarang pelaksanaan takbir keliling bagi masyarakat.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x