Sebanyak 1.043 Napi Dapat Remisi Khusus Lebaran, Termasuk Napi Terorisme dan Koruptor

- 24 Mei 2020, 16:30 WIB
Illustrasi Narapidana
Illustrasi Narapidana /

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali memberikan remisi khusus (RK) dalam rangka hari raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas satu Lowokwaru, Kota Malang telah memberikan remisi itu terhadap sejumlah narapidana (napi).

Selain narapidana umum di antaranya adalah satu napi kasus terorisme dan tiga napi kasus korupsi.

Baca Juga: WHO: Amerika Selatan Jadi Pusat Baru Penyebaran COVID-19

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI, Kepala Lapas Kelas satu Malang, Agung Krisna mengungkapkan sebanyak 1.043 napi yang telah memenuhi syarat menjalani masa hukumannya dan memiliki kelakuan yang baik.

"Syaratnya berkelakuan baik tidak melakukan pelanggaran selama di dalam lapas dan juga memenuhi persyaratan lainya," ujar Agung.

Adapun napi yang mendapat remisi tersebut adalah napi yang sudah menjalani hukuman minimal enam bulan dengan status napi bukan tahanan.

Baca Juga: Bermain Game di Usia 90 Tahun, Lansia Ini Pecahkan Guiness World Record

Dalam pemberian remisi khusus ini, salah satu tahanan adalah napi terorisme, menurutnya alasan diberikan remisi karena yang bersangkutan telah berikrar untuk setia kepada NKRI, mengakui kedaulatan NKRI, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Tahanan teroris itu bulan ini akan bebas dan dia sudah menyatakan setia terhadap NKRI," katanya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x