Bukan hanya napi terorisme, remisi juga diberikan kepada napi koruptor, ada tiga napi koruptor dari 51 napi yang saat ini masih berada di dalam lapas baik dari KPK maupun dari Kejaksaan.
Baca Juga: Tidak Hanya Masalah Covid-19 yang Kian Masif, Brasil Kini Dihadapkan Masalah Baru
Lebih jauh diungkapkan, pemberian remisi ini bervariasi mulai dari yang paling kecil yaitu 15 hari hingga 2 bulan.
Lebih lanjut Agung juga mengungkapkan, "Ada juga remisi yang langsungnya bebas pada lebaran ini yaitu ada dua orang."
Pemberian remisi itu diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Baca Juga: Studi Terbaru: Pasien Sembuh Covid-19 Masih Bisa Menularkan Hingga Tiga Minggu Kemudian
Selain itu, para narapidana juga diharapkan tak lagi mengulang kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat.***