Ingin Keluar Masuk Jakarta? Berikut Tata Cara Pembuatan 2 Jenis SIKM

- 27 Mei 2020, 09:41 WIB
PETUGAS gabungan mengawasi tingkat kepatuhan pengguna jalan di Terminal Kampung Melayu, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin 18 Mei 2020.*
PETUGAS gabungan mengawasi tingkat kepatuhan pengguna jalan di Terminal Kampung Melayu, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin 18 Mei 2020.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk penanganan pandemi Virus Corona.

Surat ini berlaku bagi pemudik yang ingin kembali ke ibu kota atau warga Jakarta yang hendak melakukan perjalanan ke luar DKI.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Corona.jakarta.go.id Rabu, 27 Mei 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan SIKM ini dibuat untuk mencegah potensi gelombang kedua virus Corona setelah pemudik kembali ke Jakarta.

Baca Juga: Dikabarkan Kadus Babak Belur Akibat Pembagian Sembako Virus Corona Tak Tepat Sasaran, Simak Faktanya

Pemprov DKI Jakarta berencana mengakhiri PSBB pada 4 Juni 2020.

“Ini untuk melindungi Jakarta dari potensi Covid-19 gelombang kedua,” ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta.

Dalam konferensi pers ini, Anies pun mengumumkan semua persyaratan dan ketentuan SIKM bisa diakses lewat situs htpps://corona.jakarta.go.id/id.izin-keluar-masuk-jakarta.

Baca Juga: Kasus Positif Virus Corona Alami Lonjakan Setelah Jutaan Orang Memaksa Pulang Kampung

Berikut sejumlah ketentuan untuk mendapatkan SIKM:

Khusus Bagi yang Bekerja di 11 Sektor

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x