Ingin Keluar Masuk Jakarta? Berikut Tata Cara Pembuatan 2 Jenis SIKM

- 27 Mei 2020, 09:41 WIB
PETUGAS gabungan mengawasi tingkat kepatuhan pengguna jalan di Terminal Kampung Melayu, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin 18 Mei 2020.*
PETUGAS gabungan mengawasi tingkat kepatuhan pengguna jalan di Terminal Kampung Melayu, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin 18 Mei 2020.* /ANTARA/

SIKM ini bisa diberikan kepada mereka yang harus keluar masuk Jakarta untuk bekerja di 11 sektor saja. 11 Sektor tersebut di antaranya yaitu kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi, teknologi, dan informatika; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi, industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; lalu terakhir sektor pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Virus Corona, Kawanan Serangga Menyerang Sebagian Wilayah India dan Pakistan

Dua Jenis SIKM

Dalam laman tersebut, disebutkan dua jenis penerima SIKM, yaitu SIKM perjalanan sekali dan perjalanan berulang. Namun, SIKM hanya berlaku bagi warga luar Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang ke Jakarta, atau sebaliknya, warga Jakarta yang keluar dari Bodetabek.

Sementara semua warga di dalam kawasan Jabodetabek masih bisa bepergian keluar masuk Jakarta tanpa SIKM.

Baca Juga: Meski WHO Ungkap Risiko Kematian yang Lebih Tinggi, Uji Coba Hidroksi Klorokuin Akan Tetap Dilakukan

Syarat Mendapat SIKM

Dalam mengurus SIKM, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi. Diantaranya seperti pas foto, surat pernyataan sehat bermeterai, hingga surat keterangan perjalanan dinas keluar masuk Jakarta. Syarat lengkap bisa diakses melalui laman ini.

Cara Mendapatkan SIKM

Baca Juga: Karena Gelombang Kedua Covid-19 Dikabarkan Jepang dan Tiongkok Lakukan Lockdown Lagi, Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x