SIKM ini bisa diberikan kepada mereka yang harus keluar masuk Jakarta untuk bekerja di 11 sektor saja. 11 Sektor tersebut di antaranya yaitu kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi, teknologi, dan informatika; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi, industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; lalu terakhir sektor pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Virus Corona, Kawanan Serangga Menyerang Sebagian Wilayah India dan Pakistan
Dua Jenis SIKM
Dalam laman tersebut, disebutkan dua jenis penerima SIKM, yaitu SIKM perjalanan sekali dan perjalanan berulang. Namun, SIKM hanya berlaku bagi warga luar Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang ke Jakarta, atau sebaliknya, warga Jakarta yang keluar dari Bodetabek.
Sementara semua warga di dalam kawasan Jabodetabek masih bisa bepergian keluar masuk Jakarta tanpa SIKM.
Baca Juga: Meski WHO Ungkap Risiko Kematian yang Lebih Tinggi, Uji Coba Hidroksi Klorokuin Akan Tetap Dilakukan
Syarat Mendapat SIKM
Dalam mengurus SIKM, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi. Diantaranya seperti pas foto, surat pernyataan sehat bermeterai, hingga surat keterangan perjalanan dinas keluar masuk Jakarta. Syarat lengkap bisa diakses melalui laman ini.
Cara Mendapatkan SIKM
Baca Juga: Karena Gelombang Kedua Covid-19 Dikabarkan Jepang dan Tiongkok Lakukan Lockdown Lagi, Simak Faktanya