Bebas Karantina di Bali, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- 6 Maret 2022, 16:08 WIB
Ilustrasi. Karantina pelaku perjalanan luar negeri di Bali dilonggarkan.
Ilustrasi. Karantina pelaku perjalanan luar negeri di Bali dilonggarkan. /Pixabay/ELG21/

PR BEKASI - Pemerintah berusaha kembali menggenjot pariwisata dan ekonomi kreatif, dengan menguji coba Bali bebas karantina.

Sebelumnya, berlaku di seluruh Indonesia aturan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Situasi Ukraina Semakin Tak Menentu, Ahli Peringatkan Inggris Bersiap Hadapi Perang Nuklir Melawan Rusia

“Sah! Sesuai arahan dari Bapak Presiden @jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster,” kata Sandiaga Uno, dikutip PikiranRakyat-Bekasi dari akun Instagram dia.

Berdasarkan unggahan yang dibagikan Sabtu, 5 Maret 2022 itu, maka jelas bahwa syarat pelaku perjalanan luar negeri yang bebas karantina harus setidaknya disuntik tiga dosis vaksin Covid-19.

“Ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif!” katanya.

Baca Juga: Arab Saudi Cabut Semua Aturan Covid-19, dari Aturan Jaga Jarak hingga Karantina

Ia optimistis akan semakin banyak peluang usaha dan lapangan kerja baru yang tercipta untuk masyarakat.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Kemenkes Instagram @sandiuno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x