Selain Karena Wabah Penyakit, Menteri Agama Pernah Batalkan Keberangkatan Calon Haji Akibat Perang

- 2 Juni 2020, 18:40 WIB
ILUSTRASI pelaksanaan ibadah haji.*
ILUSTRASI pelaksanaan ibadah haji.* //PIXABAY/

Selain itu pada tahun 1947, Menteri Agama yang saat itu menjabat Fathurrahman Kafrawi pernah mengeluarkan Maklumat Kementerian Agama Nomor 4 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Di sisi lain, panitia penyelenggara ibadah haji juga tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dalam melaksanakan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada para calon haji.

“Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi," ujar Fachrul Razi.

"Belum ditambah kewajiban karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai buka,” kata Fachrul Razi.

Baca Juga: TWICE Rilis Mini Album Terbaru More & More, Berikut 4 Cerita Menarik Di Belakangnya 

Menteri Agama itu juga menjelaskan jika para calon haji dipaksakan berangkat, selain berhadapan dengan risiko yang mengancam kesehatan, Arab Saudi pun hingga kini belum memberikan akses bagi para calon haji dari berbagai negara.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah