PR BEKASI - Terungkapnya kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai afiliator binary option, bak membuka kotak pandora yang selama ini tertutup.
Korban-korban afiliator yang selama ini tak terendus mulai menampakkan diri dan melaporkan para pelaku.
Pada 10 Maret 2022 lalu, dua afiliator berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet) bahkan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, korban dari dua orang tersebut mengalami kerugian mencapai Rp20 miliar.
Selain dua orang tersebut, saat ini Bareskrim Polri mulai mengincar para afiliator yang merugikan banyak orang.
Gerak cepat Bareskrim Polri mendapat pujian dari anggota DPR RI Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Pujian itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini di akun Instagram pribadinya pada Senin, 14 Maret 2022.
"Nahh Apaa sy Bilang.. Polri ga kaleng2. Kira kira siapa ajaa yah ??? ada yg tau gaes ?? 10 afikiator sedang di Lirik," ujar Sahroni di kolom caption unggahannya.