Efran juga sempat menunjukkan surat keterangan miskin ke pihak rumah sakit dan akhirnya biaya perawatan dikurangi menjadi Rp 4 juta.
Mendengar kabar tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyebut pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit terkait informasi adanya pasien COVID-19 yang dimintai biaya.
Pasalnya, menurut Herwan Antoni untuk biaya pasien yang menjalani perawatan dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 ditanggung oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Untuk PDP dan pasien yang diisolasi itu biayanya ditanggung Kemenkes, saya akan coba tanyakan ke pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi soal ini," ucap Hermawan Antoni kepada Antara.***