Pelaksanaan Akad Nikah Bisa Digelar di Luar KUA, Catat Syaratnya

- 14 Juni 2020, 08:29 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pexels/

PR BEKASI - Pandemi Covid-19 membuat hampir seluruh sektor beradaptasi dengan protokol kesehatan yang berlaku, salah satunya adalah untuk urusan prosesi pernikahan.

Kementerian Agama (Kemenag) melarang menggelar prosesi pernikahan sejak 1 April 2020. Hal tersebut dilakukan karena dapat mengundang jumlah massa yang banyak.

Kemenag telah mengeluarkan kebijakan baru dengan kembali membuka pelayanan akad nikah yang sedikit berbeda. Pelayanannya dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Dikutip dari RRI oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, keputusan itu disampaikan Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Baca Juga: Kaget dengan Biaya Perawatan Covid-19, Pasien di Bengkulu Ditagih Bayaran Rp 6,7 Juta

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran No P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, Rabu 10 Juni 2020.

"Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA," kata Kemenag dan Bimas Islam dalam Surat Edaran itu.

Edaran itu juga mengatur kewajiban setiap calon pengantin yang menggelar akad nikah, baik di KUA maupun di luar KUA, untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Protokol itu di antaranya adalah para peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah wajib diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.

Baca Juga: Bambang Soesatyo: Waspadai Provokator yang Manfaatkan Isu Rasisme di Papua

Bagi masyarakat yang hendak menggelar akad nikah di masjid atau gedung, laiknya diikuti sebanyak-sebanyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

"KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," ucap Kemenag dan Bimas Islam dalam surat edaran itu.

Apabila terdapat calon pengantin yang tidak mampu memenuhi protokol kesehatan, Kemenag mengimbau para penghulu agar menolak pelayanan nikah dan dapat membuat alasan penolakan secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan.

Selain itu, Kemenag memastikan pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan tetap dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.

Perihal pendaftaraannya, Kemenang mengatakan dapat dilakukan melalui telepon atau surat elektronik (e-mail), dan juga secara daring melalui situs simkah.kemenag.go.id

"Terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan," ujar Kemenag dan Bimas Islam dalam surat edaran itu.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x