Telur Infertil Memiliki 2 Jenis Salah Satunya Tak Layak Konsumsi, Ini Penjelasannya dari Kementan

- 14 Juni 2020, 19:57 WIB
CONTOH telur rusak dan telur berisi embrio anak ayam atau hatched egg yang ditemukan pada saat insepeksi mendadak oleh Tim Satgas Pangan Kota Bogor di Pasar Anyar dan Pasar Bogor, Sabtu 16 Mei 2020.* HO/PEMKOT BOGOR
CONTOH telur rusak dan telur berisi embrio anak ayam atau hatched egg yang ditemukan pada saat insepeksi mendadak oleh Tim Satgas Pangan Kota Bogor di Pasar Anyar dan Pasar Bogor, Sabtu 16 Mei 2020.* HO/PEMKOT BOGOR /

PR BEKASI – Dalam seminggu terakhir, masyarakat tengah dihebohkan dengan temuan telur infertil yang beredar luas di pasaran.

Secara umum, telur infertil bisa disebut dengan telur yang tidak mengalami pembuahan atau fertilisasi oleh sel sperma dari ayam jantan.

Fertilisasi bisa juga diartikan sebagai kemandulan, kegagalan, tidak berhasil, atau tidak dapat membentuk.

Baca Juga: Usai Kasus George Floyd, Polisi Atlanta AS Tembak Pria Kulit Hitam hingga Tewas

Selain mengenali ciri-cirinya, ternyata telur infertil memiliki dua jenis yang berbeda yakni telur infertil yang berasal dari ayam ras petelur dan telur infertil dari hasil breeding farm ayam ras.

Menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) I Ketut Diarmita, jenis telur infertil yang bersumber dari ayam ras petelur, bukan merupakan hasil pembibitan atau dalam artil lain proses pemeliharaannya tidak dicampur dengan ayam jantan. Telur infertil jenis ini lazim dikonsumsi dan tergolong aman untuk dikonsumsi.

“Telur ini adalah telur infertil yang aman dan sehat untuk dikonsumsi serta tidak dicirikan oleh warna cangkang tertentu,” kata Ketut Diarmita sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Portal Informasi Indonesia.

Baca Juga: Tiongkok Luncurkan Satelit Haiyang 1D untuk Pantau Lautan Bumi

Sedangkan jenis telur infertil yang dihasilkan dari breeding farm ayam ras atau lebih dikenal dengan telur tetas (hatching egg/HE) tidak dibuahi oleh sperma dari ayam jantan melainkan melalui inseminasi buatan atau percampuran dengan pejantan dalam proses pemeliharaannya.

Telur infertil jenis kedua ini adalah ayam ras yang telah melewati masa inkubasi selama 18 hari baik berada di dalam mesin setter atau inkubator.

“Ini yang dilarang peredarannya dan diatur dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras serta Telur Konsumsi,” tutur Ketut Diarmita.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Rocky Gerung dan Fadli Zon Dilarang Tampil di TV karena Tak Bermanfaat

Selain itu telur HE ini baru diketahui masuk dalam kategori infertil pada saat sebelum ditransfer dari mesin setter ke mesin tetas dengan cara peneropongan tepat pada hari ke-18 bertepatan dengan berakhirnya masa inkubasi.

Melalui cara peneropongan itu akan diketahui telur infertil berwarna terang sedangkan telur fertil berwarna gelap.

Telur HE yang masuk ke mesin setter dan terdeteksi infertil setelah tahap peneropongan maka akan dikategorikan sebagai limbah hatchery yang tidak layak dikonsumsi karena sudah mendekati busuk atau rusak.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah