“#Railfriends, baru-baru ini ramai kembali di media sosial video lama terkait aksi berbahaya yang dilakukan seorang content creator yang bersembunyi di bawah jembatan saat kereta api melintas. Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa karena membahayakan diri sendiri dan juga perjalanan kereta api,” kata unggahan di Instagram @keretaapikita, yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi, Selasa, 22 Maret 2022.
Aksi berbahaya tersebut dapat berakibat konsekuensi hukum. Bagi pelaku dapat dipenjara selama 3 bulan atau didenda Rp 15 juta atas aksi nekatnya sesuai Pasal 199 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181ayat (1) UU Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“Yuk lebih bijak dalam bersosial media, karena aksi berbahaya tidak hanya mengancam keselamatanmu tapi ratusan bahkan ribuan orang yang sedang di atas kereta api,” katanya memungkas.***