Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11 Persen, dari Kebutuhan Pokok hingga Listrik Rumah Tangga

- 1 April 2022, 15:41 WIB
Ilustrasi daftar barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen mulai April 2022.
Ilustrasi daftar barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen mulai April 2022. /Pixabay/stevepb

PR BEKASI – Mulai 1 April 2022, pemerintah resmi menaikan tarif PPN yang semula 10 persen menjadi 11 persen. Beberapa barang dan jasa akan terkena dampak kenaikan tersebut.

Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kenaikan PPN 11 persen didasarkan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Diketahui, menurut Kemenkeu, naiknya PPN 11 persen disebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal.

Hal itu merupakan fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Info Gempa Terkini di Banten, Gempa Susulan Lebih Kuat Magnitudo 5,1 Pukul 14:41 WIB

Meski begitu, Kemenkeu memastikan beberapa barang dan jasa yang tidak akan dikenakan PPN 11 persen tersebut.

Barang dan jasa tersebut adalah kebutuhan pokok seperti beras, jagung, sagu, gabah, hingga kedelai.

Garam, telur, daging, buah-buahan, susu, gula, hingga sayur-sayuran juga bebas PPN 11 persen.

Adapun barang lain seperti buku pelajaran, vaksin, kitab suci, air bersih yang termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik rumah tangga tidak akan dikenakan PPN persen kecuali dengan daya lebih dari 6600 VA.

Baca Juga: Cara Menghindari Cedera dalam Latihan Angkat Besi Setelah Istirahat Panjang

Rusunami, rusun sederhana, RS, RSS, dan jasa konstruksi untuk bencana nasional dan rumah ibadah juga bebas PPN.

Sedangkan bidang jasa yang bebas PPN itu meliputi sektor pendidikan, sosial, kesehatan, keuangan, asuransi, tenaga kerja, hingga angkutan umum.

Pemerintah juga memberikan bebas PPN untuk hasil kelautan perikanan, mesin, pakan ternak, bibit atau benih, ternak, bahan pakan, pakan ikan, bahan baku kerajinan perak, serta jangat dan kulit mentah.

Selain itu, emas batangan dan emas granula gas bumi atau yang melalui pipa, minyak bumi, LNG dan CNG serta panas bumi, dan senjata atau alutsista dan alat foto udara juga bebas PPN.

Baca Juga: Simak Perbedaan Harga BBM Pertamina, Shell dan Jenis Lainnya

Adapun uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga serta jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah termasuk bebas PPN.

Barang dan jasa yang merupakan objek pajak daerah seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan dan warung atau sejenisnya juga tidak akan dikenakan PPN.

Dikutip Pikiran-rakyat.Bekasi.com dari ANTARA, pemerintah ingin menjaga komitmen dalam merumuskan kebijakan seimbang dalam mendukung pemulihan ekonomi dan membantu kelompok rentan dan tidak mampu.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x