Tak Kena Imbas PPN Naik Jadi 11 Persen, Pemerintah Rinci Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

- 1 April 2022, 13:45 WIB
Kenaikan tarif PPN menjadi sebelas persen oleh pemerintah menyebabkan sejumlah barang dan jasa ini naik harganya.
Kenaikan tarif PPN menjadi sebelas persen oleh pemerintah menyebabkan sejumlah barang dan jasa ini naik harganya. /Antara/Prasetia Fauzani/

PR BEKASI – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi dinaikkan dari sepuluh persen menjadi sebelas persen mulai hari ini. 

Tarif PPN naik tersebut diresmikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berdasarkan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Tarif PPN naik jadi 11 persen, mulai berlaku dan disampaikan oleh pihak Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat, 1 April 2022. 

Baca Juga: Sidang Isbat Awal Ramadhan Siap Digelar Sore Ini, Kemenag Siapkan 3 Tahapan

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” katanya. 

Hal tersebut menyebabkan harga barang dan jasa yang dikenakan PPN mengalami kenaikan. 

Barang dan jasa yang dikenakan PPN tersebut merupakan objek pajak daerah seperti makanan dan minuman di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. 

Baca Juga: 8 Keutamaan Puasa Ramadhan Menurut Kemenag, Apa Saja?

Selanjutnya,  jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering merupakan jasa yang merupakan objek pajak daerah sehingga tetap dikenakan PPN. 

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x