PPN Sembako Jadi Polemik, Yustinus Prastowo: Sembako yang Dijual di Pasar Tradisional Tak Dikenai Pajak

- 16 Juni 2021, 10:00 WIB
Yustinus Prastowo mengklarifikasi soal polemik PPN sembako, dan menjamin sembako yang dijual di pasar tradisional tak akan dikenai pajak.
Yustinus Prastowo mengklarifikasi soal polemik PPN sembako, dan menjamin sembako yang dijual di pasar tradisional tak akan dikenai pajak. /Tangkapan layar YouTube.com/tvOneNews

PR BEKASI - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara terkait polemik rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan publik, terutama PPN sembako.

Yustinus Prastowo menegaskan bahwa isu PPN sembako yang saat ini bergulir, hanya sebagian kecil dari arsitektur perpajakan yang tengah disiapkan pemerintah, dengan tujuan untuk menyasar kelompok yang berpenghasilan tinggi.

Klarifikasi soal isu PPN sembako itu disampaikan Yustinus Prastowo saat menjadi narasumber di acara "Catatan Demokrasi" bertajuk "Apa-apa Dipajaki, Rakyat 'Menjerit'?" pada Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Dicap Durhaka Usai Bongkar Perlakuan Buruk Aa Gym, Putra Teh Ninih: Ini Cara Terbaik yang Bisa Saya Lakukan

"Jadi kami ingin perjelas, isu PPN yang sekarang muncul itu hanya sebagian kecil dari arsitektur perpajakan yang disiapkan. Di sana justru kami itu ingin menyasar kelompok yang berpenghasilan lebih tinggi," kata Yustinus Prastowo, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Rabu, 17 Juni 2021.

"Kami ingin mengejar yang menghindari pajak selama ini. Kami ingin mendorong yang selama ini rugi secara tidak wajar, juga mulai patuh dan sadar akan kewajiban pajak, itu prinsip," sambungnya.

Yustinus Prastowo pun menjelaskan bahwa munculnya rencana PPN sembako, pendidikan, hingga kesehatan adalah karena saat ini ada beberapa ruang yang menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Perjuangkan Kehadiran Perempuan Papua di Event Nasional, Arie Kriting: Mari Jadi Bangsa yang Hormati Perbedaan

"Lalu kenapa muncul isu pajak sembako, pajak pendidikan. Kira-kira begini, kita melihat di dalam aturan yang ada saat ini, ada beberapa ruang yang justru menimbulkan ketidakadilan. Karena banyak barang atau jasa dikecualikan, padahal mestinya dia bisa menjadi objek pajak," kata Yustinus Prastowo.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x