PPN Naik Jadi 11 Persen, Apa Saja yang Akan Terdampak?

- 23 Maret 2022, 06:42 WIB
Ilustrasi. PPN naik jadi 11 persen pada April 2022.
Ilustrasi. PPN naik jadi 11 persen pada April 2022. /Pixabay/Firmbee/

PR BEKASI - Siap-siap, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada April 2022 nanti akan naik.

Semula, tarif PPN 10 persen dikenakan pada sejumlah objek pajak. Lantas setelah PPN naik jadi 11 persen, apa saja objek yang terdampak?

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menyampaikan bahwa PPN naik jadi 11 persen,  sudah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

Baca Juga: Benarkah Masak dengan Air Fryer Lebih Sehat daripada Pakai Minyak Goreng? Simak Rekomendasi Ahli Diet

Penyesuaian PPN akan dilakukan secara bertahap, dengan pada tahun 2025 akan menjadi 12 persen.

Beleid tersebut juga menentukan bahwa PPN dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Berdasarkan pemberitaan Pikiran-rakyat.com, laju pesat ekonomi digital saat ini sedikit banyak mempengaruhi kebijakan pemerintah memilih intensifikasi PPN.

Baca Juga: Simak 10 Link Twibbon Bandung Lautan Api 24 Maret 2022, Mari Bung Rebut Kembali!

Wacana ini telah memperoleh tanggapan dari Ketua Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, akhir Februari 2022 lalu. Ia meminta bahwa masyarakat tak perlu khawatir terhadap kebijakan tersebut.

Hal itu adalah karena dari analisis BKF penyesuaian PPN itu tidak akan berdampak besar terhadap inflasi.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x