Ahmad Sahroni Minta Kepolisian Berantas 'Dalang' Robot Trading: Jangan Sampai Ada Banyak Korban, Baru Terendus

- 5 April 2022, 19:52 WIB
Potret Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Potret Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /Instagram.com/@ahmadsahroni88

PR BEKASI - Seiring banyaknya korban robot trading ilegal yang melapor, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak kepolisian untuk bergerak cepat.

Ahmad Sahroni memang sangat getol dalam mendesak pihak kepolisian mengusut kasus robot trading ilegal di Indonesia.

Tak hanya itu saja, Ahmad Sahroni meminta pada pihak kepolisian tak menunggu banyaknya korban terungkap terlebih dahulu, baru mengusut kasus robot trading ilegal ini, apalagi menangkap dalang yang beraksi dalam kasus investasi bodong yang tengah marak.

"Saya harap semua robot trading ilegal di Indonesia bisa diberantas oleh Kepolisian," ujar Ahmad Sahroni pada Selasa, 5 April 2022, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Shio Kerbau, Tikus, Kelinci, Macan pada Rabu, 6 April 2022: Ciong, Rintangan Muncul

"Jangan sampai sudah banyak memakan korban, kerugian hingga ratusan miliar baru bisa terendus," katanya menambahkan.

Anggota Partai Nasdem ini mengaku bakal memantau dan mengawal perkembangan kasus yang berkaitan dengan investasi bodong itu.

Tak lupa, Sahroni juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengusut kasus DNA Pro, yang merugikan korban hingga Rp97 miliar.

"Polri menerima dan meneruskan semua laporan dari masyarakat dengan sangat baik. Sata meminta Kepolisian untuk mengejar terus direktur dari DNA Pro yang saat ini keberadaannya belum diketahui," ucapnya.

Baca Juga: Siap-siap Mudik, Berikut Aturan Baru Naik Kereta Api Antarkota

Sahroni menyebut direktur robot trading DNA Pro telah melarikan diri keluar negeri, dan saat ini diperkirakan sedang berada di Turki atau Rusia.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ini mendesak Kepolisian mengeluarkan 'red notice' dan meningkatkan koordinasi dengan semua pihak.

Ahmad Sahroni berharap pelaku segera diketahui keberadaannya, dan tak bisa lolos lagi.

Sejauh ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah memeriksa 12 saksi atas kasus robot trading ilegal DNA Pro.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah