Dokumen Pribadi Miliknya Diunggah ke Publik Tanpa Izin, Ahmad Sahroni: Adam Deni Membenci Saya Tanpa Sebab

- 15 Maret 2022, 09:49 WIB
Potret Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Potret Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /Instagram.com/@ahmadsahroni88

PR BEKASI - Adam Deni Gearaka atau yang akrab disapa Adam Deni didakwa telah melanggar UU ITE, usai menyebarkan informasi pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Tak sendiri, Adam Deni didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Ni Made Dwita Anggari.

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negara (PN) Jakarta Utara pada Senin, 14 Maret 2022 kemarin.

Adapun dokumen pribadi milik anggota DPR RI dari Partai NasDem yang dibagikan sang penggiat media sosial adalah dokumen terkait jual beli sepeda.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasinya

Pada tahun 2020 lalu, Sahroni melakukan transaksi jual beli sepeda dengan Dwita. Namun di tahun 2022 ini, Dwita mengaku bahwa sang anggota DPR masih memiliki tunggakan pembayaran.

Oleh karena itu Dwita meminta Adam Deni mengunggah sejumlah dokumen di akun Instagram pribadinya.

Aksi yang dilakukan Adam dan Dwita membuat Sahroni merasa kecewa dan dirugikan.

Sahroni mengungkapkan bahwa tak sepatutnya Adam Deni dan Dwita membagikan informasi pribadinya, jika berlandaskan kebencian.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x