Dia menyatakan, setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum wajib melaporkan rencana kegiatan kepada pihak berwajib selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum digelarnya aksi.
Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Apabila hal tersebut tidak terpenuhi maka pihak kepolisian bisa membubarkan aksi demo tersebut," ujarnya.***