Sementara itu, Zulpan mengingatkan kepada mahasiswa untuk memberikan izin kepada pihak berwajib sebelum melakukan demo atau aksi.
Baca Juga: Mengenal Paytren, Aplikasi yang Disebut Ustaz Yusuf Mansur dalam Video Viral
Bagi yang ingin melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum atau berdemo wajib melaporkan rencana kegiatan kepada pihak berwajib selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
Permohonan izin untuk melakukan kegiatan tersebut dilakukan sebelum digelarnya aksi.
Di mana, prosedur tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun apabila hal tersebut tidak terpenuhi maka pihak kepolisian bisa saja membubarkan aksi demo yang dilakukan STM Bergerak.
"Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," ujar Zulpan menutup.***