PR BEKASI - Dua tersangka baru dari kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro, ditangkap polisi.
Terungkap fakta bahwa dari downline atau jaringan bawah saja, kedua tersangka itu bisa meraup Rp330 miliar.
Seperti apa fakta-faktanya, berikut PikiranRakyat-Bekasi rangkum sebagaimana dilansir Antara, Sabtu, 9 April 2022:
Baca Juga: 5 Tips Meraih Malam Lailatul Qadar, dari Perbanyak Doa hingga Tadarus
Identitas dua tersangka
Dua tersangka yang diciduk penyidik ialah Jerry Gunandar selaku pendiri (founder) Tim Octopus, dan Stefanus Richard berperan sebagai mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.
Total tersangka yang ditangkap
Keduanya menggenapi jumlah orang yang ditangkap menjadi 6 orang tersangka. Seluruhnya ada 12 tersangka yang ditetapkan.
Sebanyak empat orang tersangka lebih dulu ditangkap, Kamis, sehari sebelumnya, yakni RS, R, Y, dan Frangky (F). YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV belum ditangkap.