Omzet Rp330 Miliar, Simak Fakta-Fakta Penangkapan Tersangka Baru DNA Pro

- 10 April 2022, 11:51 WIB
Ilustrasi trading robot.
Ilustrasi trading robot. /Pixabay/Pexels/

PR BEKASI - Dua tersangka baru dari kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro, ditangkap polisi.

Terungkap fakta bahwa dari downline atau jaringan bawah saja, kedua tersangka itu bisa meraup Rp330 miliar.

Seperti apa fakta-faktanya, berikut PikiranRakyat-Bekasi rangkum sebagaimana dilansir Antara, Sabtu, 9 April 2022:

Baca Juga: 5 Tips Meraih Malam Lailatul Qadar, dari Perbanyak Doa hingga Tadarus

Identitas dua tersangka

Dua tersangka yang diciduk penyidik ialah Jerry Gunandar selaku pendiri (founder) Tim Octopus, dan Stefanus Richard berperan sebagai mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus. 

Total tersangka yang ditangkap

Keduanya menggenapi jumlah orang yang ditangkap menjadi 6 orang tersangka. Seluruhnya ada 12 tersangka yang ditetapkan.

Sebanyak empat orang tersangka lebih dulu ditangkap, Kamis, sehari sebelumnya, yakni RS, R, Y, dan Frangky (F). YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV belum ditangkap.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah