Aksi Demo Mahasiswa 11 April 2022, Polri Ingatkan Hukum Pidana Bagi Penyebar Hoax Kerusuhan

- 11 April 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi demo mahasiswa pada 11 April 2022.
Ilustrasi demo mahasiswa pada 11 April 2022. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Bagi mereka yang menyebarkan berita bohong atau hoax terkait kerusuhan atau keonaran demo hari ini akan dikenakan hukuman.

Bahkan hukuman paling ringan didapatkan 2 tahun penjara bagi penyebar berita bohong atau tidak pasti.

Berikut tiga pasal dan pidana yang didapat bagi penyebar berita hoax:

Baca Juga: Teori One Piece 1047, Usopp Menolong Luffy yang Diserang Blackbeard, Topi Jerami Kabur

1.Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Hukum Pidana Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

2. Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Hukum Pidana Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

Baca Juga: Kerap Diadu Domba dengan Megawati dan Habib Rizieq, Cak Nun: Sebenarnya Saya Cintai

3. Pasal 15 Peraturan Hukum Pidana Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah