UU TPKS Disahkan, Survei Sebut Kekerasan Seksual Banyak Terjadi di Rumah Sendiri

- 13 April 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual yang bisa dicegah lewat UU TPKS.
Ilustrasi kekerasan seksual yang bisa dicegah lewat UU TPKS. /Pixabay/ANEMONE123

PR BEKASI – Akhirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Isu kekerasan seksual memang sudah menjadi perhatian khalayak karena banyaknya kasus yang muncul ke permukaan.

Hal ini mendesak untuk dibuatkannya peraturan demi mencegah agar hal itu tidak terjadi di kemudian hari.

Baca Juga: Doa Kunci Pembuka Pintu Rezeki dan Ijabah Allah: 'Allahumma Inni Asaluka Bi Anni Asyhadu Annaka Antallahu...'

UU TPKS adalah produk hukum yang diharapkan bisa menaungi korban kekerasan seksual yang selama ini bingung mencari perlindungan.

Biasanya para korban berjenis kelamin perempuan seperti korban Herry Wirawan, meski tidak bisa dipungkiri lelaki juga bisa menjadi korban.

Sebuah survei semakin menegaskan perlunya produk hukum tersebut untuk memberikan perlindungan bagi korban.

Baca Juga: Misteri One Piece 1047: Terungkap Topi Jerami Raksasa Joyboy adalah Harta Karun Mary Geoise Sebenarnya?

Pembahasan seputar survei ini diungkap Luthfi T. Dzulfikar, Editor Pendidikan dan Anak Muda, dalam tulisan di The Conversation.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: The Conversation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x