PR BEKASI – Akhirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Isu kekerasan seksual memang sudah menjadi perhatian khalayak karena banyaknya kasus yang muncul ke permukaan.
Hal ini mendesak untuk dibuatkannya peraturan demi mencegah agar hal itu tidak terjadi di kemudian hari.
UU TPKS adalah produk hukum yang diharapkan bisa menaungi korban kekerasan seksual yang selama ini bingung mencari perlindungan.
Biasanya para korban berjenis kelamin perempuan seperti korban Herry Wirawan, meski tidak bisa dipungkiri lelaki juga bisa menjadi korban.
Sebuah survei semakin menegaskan perlunya produk hukum tersebut untuk memberikan perlindungan bagi korban.
Pembahasan seputar survei ini diungkap Luthfi T. Dzulfikar, Editor Pendidikan dan Anak Muda, dalam tulisan di The Conversation.