Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 Tersebar di Daerah, Siap Tindak Lanjuti Pengaduan

- 14 April 2022, 21:48 WIB
Idul Fitri.
Idul Fitri. /Pixabay/suhailsuri/

PR BEKASI - Jelang hari raya Idul Fitri 1443 H pemerintah menginformasikan terkait kewajiban perusahaan memberikan THR.

Terkait hal itu pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022.

Adapun aturan pelaksanaan pembayaran THR 2022 dari pengusaha kepada pekerja atau buruh dapat kunjungi melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Jumat Agung 2022, Berikut Ucapan yang Bisa Dikirim ke Grup WhatsApp hingga Media Sosial

Hal itu disampaikan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam rapat secara virtual, kepada para Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota.

Haiyani Rumondang mengatakan layanan Posko Pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Pengaduan THR tersebut dapat dilakukan secara individu maupun mandiri.

Baca Juga: Pemerintah Austria Buka Program Vienna Swims Sebagai Wadah Anak-anak untuk Berlatih Berenang

Untuk masyarakat yang melaporkan atau mengadukan perusahaan jangan merasa takut, pasalnya Kementerian Ketenagakerjaan menjamin data privacy para pengadu dengan aman.

"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," kata Haiyani Rumondang.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x