Masih menurut Haiyani, secara teknis THR Keagamaan tahun ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR tahun 2020 dan 2021.
Kebijakan pemberian THR 2022 ini dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: 6 Karakter Terpintar di Attack on Titan, Armin Arlert Masuk Top 3
Posko pelayanan pengaduan THR ini akan menindak langsung perusahaan-perusahaan jika terjadi pelanggaran terkait THR.
"Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR," kata Haiyani dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Kemnaker Kamis, 14 April 2022.
Tak hanya itu penyediaan web pengaduan THR tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.***