Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 Tersebar di Daerah, Siap Tindak Lanjuti Pengaduan

- 14 April 2022, 21:48 WIB
Idul Fitri.
Idul Fitri. /Pixabay/suhailsuri/

Masih menurut Haiyani, secara teknis THR Keagamaan tahun ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR tahun 2020 dan 2021.

Kebijakan pemberian THR 2022 ini dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: 6 Karakter Terpintar di Attack on Titan, Armin Arlert Masuk Top 3

Posko pelayanan pengaduan THR ini akan menindak langsung perusahaan-perusahaan jika terjadi pelanggaran terkait THR.

"Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR," kata Haiyani dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Kemnaker Kamis, 14 April 2022.

Tak hanya itu penyediaan web pengaduan THR tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.***

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah