Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan? Bisa Kena Sanksi Berat, Simak Rinciannya

- 12 April 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi uang - Perusahaan yang telat membayarkan THR milik karyawan atau pekerja bisa mendapat sanksi berat.
Ilustrasi uang - Perusahaan yang telat membayarkan THR milik karyawan atau pekerja bisa mendapat sanksi berat. /PIXABAY/EmAji

 

PR BEKASI - Tak terasa bulan Ramadhan telah berjalan 10 hari, dan sebentar lagi umat muslim bakal merayakan Hari Raya Idul Fitri 2022.

Selain bisa bersilaturahmi dengan keluarga dan teman, mementum Ramadhan ini sangat ditunggu-tunggu banyak orang, termasuk para karyawan dan buruh.

Pasalnya, karyawan hingga buruh akan segera menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dari perusahaan mereka.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menyebut bahwa THR harus sudah diberikan minimal H-7 lebaran.

Baca Juga: Bacaan Doa Puasa Ramadhan Hari ke-10 dan ke-11, Mohon Dijauhkan dari Api Neraka

Ida menegaskan bahwa perusahaan harus membayarkan THR secara kontan dan tak boleh dicicil.

Aturan pemberian THR tersebut tertuang dalam Surat Edaran Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Selain tak boleh mencicil, perusahaan juga tidak boleh terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x