Apabila melanggar maka akan ada sanksi yang cukup berat, yang bisa menghampiri perusahaan.
Baca Juga: Enel dan 3 Karakter One Piece Lainnya Tidak Bisa Dikalahkan Nami
Melansir Instagram @kemnaker, apabila perusahaan terlambat membayarkan THR, maka akan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Denda sebesar 5 persen tersebut akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Sementara itu, apabila perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali maka akan mendapatkan sanksi administratif.
Adapun sanksi administratif terdiri dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Meski mendapatkan denda, perusahaan tetap harus melakukan kewajibannya membayar THR keagamaan kepada pekerja.
Aturan tersebut berdasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.***