Pemerintah Beri Izin Anak di Bawah 18 Tahun Mudik Lebaran Tanpa Tes PCR dan Booster

- 19 April 2022, 06:36 WIB
Menkes Budi Gunawan Sadikin mengatakan jika anak di bawah usia 18 tahun boleh mudik.
Menkes Budi Gunawan Sadikin mengatakan jika anak di bawah usia 18 tahun boleh mudik. /Instagram.com/@kemenkes_ri

Orangtua akan mendapingin anaknya untuk mudik lebaran tanpa harus menjalani tes antigen atau PCR.

Ia pun menuturkan jika keputusan ini merupakan hadiah dari Presiden Jokowi untuk anak-anak yang keluarganya mau menikmati mudik lebaran dengan baik.

"Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes antigen asal vaksinasi sudah dua kali. Jadi ini hadiah dari beliau kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik," ungkapnya.

Baca Juga: Sinopsis Film In Time di Trans TV: Aksi Justin Timberlake Sebagai Will yang Dituduh Jadi Pembunuh

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan jika tahun ini masyarakat Indonesia boleh melakukan mudik.

Namun, bagi mereka yang ingin mudik harus memnuhi beberapa persyaratan yang ditentukan.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah calon pemudik sudah menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Baca Juga: Lirik Lagu Homesick - Tiko yang Viral di TikTok, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Tak hanya itu, selama di perjalanan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah