Setelah membuang mayat korban kemudian tersangka memarkir mobil milik korban di Perumahan Bumi Mondoroko Raya Kecamatan Singosari, dan tersangka pergi meninggalkan lokasi dengan naik Gojek menuju rumah.
Baca Juga: 3 Tewas dalam Alfamart Ambruk di Banjar, Manajemen Akan Tanggung Biaya Pengobatan dan Santunan
Sekitar sore hari, tersangka membuka kembali handphone korban, dan menggasak uang milik korban sebesar Rp3.400.000 melalui M-Banking di Handphone milik korban.
Menurut Humas Polda Jatim, mobil itu pun akan dijual oleh Zl.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sepeda motor Yamaha Mio warna Biru, 3 handpone, tas selempang warna coklat, Palu, pisau dan helm Grab.
Sedangkan barang bukti dari saksi YP yang diamankan berupa Pistol Mainan Warna Hitam, Handpone. Dan dari Saksi HK adalah Mobil Inova tahun 2013 warna Hitam.
Sebagaimana dimaksud dalam pasai 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, ancaman pidana pembunuhan berencana maksimal 20 tahun penjara.***