Dalam SE tersebut disebutkan bahwa bagi pemudik yang menggunakan transportasi darat termasuk mobil pribadi harus mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai ke tempat tujuan.
Aturan Protokol Kesehatan
Protokol kesehatan yang harus dilaksanakan ketika mudik dengan mobil pribadi adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 20 Link Template Twibbon Ucapan Idul Fitri dan Lebaran 2022, Desain Menarik, Cocok Jadi Bingkai Foto
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Pemudik yang menggunakan mobil pribadi juga harus memperhatikan aturan terkait vaksinasi.
Baca Juga: 10 Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2022 Berbahasa Inggris, Cocok untuk Generasi Z
a. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
b. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.